Rabu, 27 April 2011

TAMBANG VS LINGKUNGAN

Oleh: Laily Agustina R

1. PENDAHULUAN
            Indonesia memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang melimpah. Tanahnya yang subur dan keberadaan air yang cukup, memungkinkan berbagai jenis tumbuhan (flora) hidup dan tumbuh dengan baik. Keragaman flora, menyokong kelangsungan hidup berbagai jenis fauna. Tidak hanya itu saja, ternyata dibawah lapisan tanahnya yang subur juga menyimpan kekayaan bahan tambang yang melimpah. Kekayaan ini sejak dahulu mengundang bangsa lain untuk berlomba menguasai dan memilikinya.
            Sejak abad 18, setelah revolusi industri, bangsa Portugis dan Belanda mulai melakukan perjalanan untuk mencari tanah-tanah baru yang kaya SDA untuk menyuplai kebutuhan industri mereka. Penemuan mesin uap pada pertengahan abad ke-19, membuat penjelajah samudera yang sebelumnya menggunakan kapal layar beralih menggunakan kapal uap yang berbahan bakar batu bara. Sejak itulah, bahan tambang menjadi salah satu SDA yang dicari, selain hasil pertanian, perkebunan, dan hasil hutan.
            Seiring dengan kemajuan zaman, keberadaan bahan tambang kian menjadi primadona. Manusia semakin tergantung pada bahan tambang untuk kelangsungan hidup mereka sehari-hari. Misalnya saja migas, dibutuhkan oleh sebagian besar penduduk dunia sebagai bahan bakar untuk memasak, alat transportasi, dan mesin-mesin industri. Bayangkan saja, jika persediaan migas dunia habis sebelum ditemukan sumber anergi alternatif, maka bisa dipastikan aktivitas penduduk dunia lumpuh, industri berhenti beroperasi, manusia kembali pada kehidupan primitif, karena sebagian besar teknologi bergantung pada keberadaan sumber energi, termasuk di dalamnya migas. Belum lagi bahan-bahan tambang lain seperti emas, perak, tembaga, batu bara, timah, nikel, bijih besi dan aneka tambang yang lain yang tetap memiliki nilai jual tinggi karena keberadaannya yang semakin langka.
            Sifat manusia yang serakah dan tidak pernah merasa puas, menyebabkan terjadinya eksploitasi SDA yang berlebihan, terutama bahan tambang yang merupakan SDA yang tidak dapat diperbaharui. Sayangnya, eksploitasi ini sering tidak diikuti dengan tanggung jawab untuk menjaga kelestarian lingkungan.

2. PEMBAHASAN
2.1. TAMBANG DAN MANUSIA
SDA adalah kekayaan bangsa yang tak ternilai bagi manusia, yang telah memberikan dorongan bagi berlangsungnya proses kehidupan dalam peradaban yang saling menguntungkan, sehingga manusia dapat hidup secara layak dan harmonis karena layanan alam yang menjadi penopangnya.
            Kekayaan bahan tambang yang melimpah di Indonesia, ternyata tidak diimbangi dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai. Akibatnya sebagian besar pengelolaan tambang dilakukan oleh pihak asing, seperti Newmont, Freeport, Exon Mobile, Slumbersi, dsb.
Pengelolaan tambang di Indonesia seringkali tidak memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar. Pihak pengelola tambang, sering kali menjadi lintah darat yang menghisap habis semua kekayaan tambang yang dimiliki Indonesia, dan meninggalkan begitu saja setelah bahan tambang habis. Negara-negara kaya tambang tapi tidak kaya SDM, seperti Indonesia, inilah yang harus menanggung kerusakan ekologis cukup parah di area bekas penambangan. Dan untuk memulihkan kondisinya seperti semula, dibutuhkan dana yang cukup besar.
Ulah manusia diperkirakan akan menjadi ancaman terbesar bagi kelestarian lingkungan. Melalui ekspoitasi, sekelompok manusia menguasai, menggunakan, mengeruk dan memeras potensi sumber daya alam. Keadaan Indonesia sebagai negara berkembang telah mendorong penyelenggara pemerintahan memanfaatkan keberadaan sumber daya alam yang melimpah, dengan harapan terjadinya percepatan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan rakyat, dan terjaganya stabilitas ekonomi secara nasional.
Akan tetapi, kapitalisme dan komoditisasi SDA ternyata menyebabkan suatu krisis hubungan antara manusia dan SDA. Kerentanan ekonomi sebagai negara berkembang dimanfaatkan secara sempurna oleh kekuatan ekonomi negara maju melalui multikorporasi, yang berusaha menjalin kerjasama dengan pemerintah Indonesia untuk melakukan investasi. Pola hubungan ekploitatif oleh kekuatan kapital, dalam pengolahan SDA dan investasi belum menunjukkan dorongan terhadap rasa keadilan dan berkelanjutannya bagi rakyat banyak.
           
2.2. PENAMBANGAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
            Ketika mesin ekonomi Kapitalisme berputar cepat di Indonesia, maka ketika itulah mencuat geliat perambahan dan ekploitasi tambang. Data JATAM menunjukkan hingga akhir 2001 saja pemerintah telah mengeluarkan izin pertambangan sebanyak 3246 izin yang terdiri dari 893 izin kuasa pertambangan seluas 32.765 833 ha, izin kontra kerja sebanyak 110 dengan luas 8.410.106 hektar serta 2.138 izin SIPD yang dikeluarkan pemerintah daerah. Luas areal yang di tambangan sudah mencapai 66.891.496 ha atau lebih 35% dataran Indonesia. Sehingga dapat dibayangkan, berapakah luas wilayah Indonesia yang akan mengalami kerusakan akibat kegiatan penambangan (Firmansyah, 2009) .
Menurut Maemunah, 2006, pertambangan berarti menggali permukaan tanah. Bahkan hingga kedalaman yang tak terbayangkan. Saat menutup pertambangannya, sistem hidrologi sebuah kawasan tertentu akan terganggu. PT Freeport misalnya, akan meninggalkan Gresberg berbentuk lubang dengan kedalaman 2500 meter. Belum lagi gangguan terhadap lingkungan sekitar akibat pembuangan limbah.
            Di Indonesia, pertambangan diperbolehkan menggusur wilayah kelola rakyat. Tambang boleh beroperasi di kawasan manapun, termasuk hutan lindung, seperti tambang Newcrest-Australia yang membabat hutan lindung dan hutan adat di Toguraci, Halmahera utara. Hal yang sama juga terjadi pada pulau-pulau kecil, seperti PT. Karimun Granit di Pulau Karimun dan Strait Resources-Australia di Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Padahal pada pulau-pulau kecil tersebut, persediaan air sangat bergantung pada keberadaan hutan tersisa di Pulau tersebut.
            Selain masalah persediaan air, masalah lain yang timbul adalah pembuangan limbah. Seringkali limbah tambang dibuang ke lingkungan sekitar tanpa ada penanganan terlabih dahulu. Newmont mengeklaim Submarine Tailing Disposal (STD) atau pembuangan tailing ke laut merupakan cara “paling bersahabat” dengan lingkungan. Perusahaan Amerika Serikat ini telah membuang ratusan juta ton limbah tailingnya ke Teluk Buyat di Sulawesi utara dan Teluk Senunu di Sumbawa. Perusahaan Amerika lainnya, seperti PT. Freeport, membuang limbahnya ke Sungai Ajkwa dan menimbun puluhan ribu hutan rawa di Papua.
            Untuk keperluan airnya, perusahaan diperbolehkan menggunakan airbersih sebanyak yang mereka butuhkan dari sungai-sungai di sekitarnya. Mereka bahkan diperbolehkan memotong aliran sungai yang biasa digunakan warga. Strait Resources-Australia melakukan hal yang sama untuk tambang batubaranya di Pulau Laut, Kalimantan Selatan. Atau PT Inco, perusahaan Nikel dari Kanada yang membelokkan air sungai untuk keperluan perluasan tambanganya di Sorowako, Sulawesi Selatan.
            Jika dicermati, sebagian besar perusahaan tambang menggunakan air langsung dari alam. Disaat yang sama, mereka juga merusak system hidrologi tanah sekitarnya melalui penggalian batuan. Saat perusahaan menutup tambanganya, lingkungan dan masyarakat sekitar adalah “pewaris utama” jutaan ton limbah tambang dan kerusakan lingkungan serta social sekitarnya.
            Yang menyedihkan, tidak ada peraturan dan standart jelas di negeri ini, untuk mewajibkan perusahaan tambang melakukan reklamasi dan jaminan keamanan dalam jangka panjang. Hal itu membuat perusahaan-perusahaan tersebut meninggalkan begitu saja kawasan bekas tambangnya dalam keadaan bangkrut.
            Dalam pengelolaan SDA dan lingkungan hidup dikenal konsep deplesi SDA dan degradasi lingkungan hidup. Subandar, 2004, Deputi Pengembangan SDA Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), mengatakan bahwa deplesi SDA berarti penyusutan (habisnya) SDA karena eksploitasi. Hal ini disebabkan laju pemulihan sumber daya alam terutama yang tidak terbarukan lebih lambat dari laju eksploitasinya. Contohnya deplesi pada penambangan emas dan minyak, serta erosi topsoil (lahan lapisan atas). Sementara itu, degradasi lingkungan hidup akibat fungsi-fungsi ekosistem tidak dapat berjalan dengan baik. Sebagai contoh kerusakan sumber daya hutan mengakibatkan gangguan fungsi hidrologis dan mikroklimatologi.
Komersialisasi dan moneteralisasi diberbagai bidang secara pasti telah memarginalkan dan menyingkirkan peran masyarakat lokal dalam pengelolahan SDA, sehingga hampir semua titik yang sudah mengeksploitasi  SDA selalu menoreh masalah yang kelam.
Dalam sejarah ekploitasi SDA dalam skala besar yang melbatkan perusahaan besar dan agen kapitalisme global, selalu ada tejadi konflik, baik konflik itu terjadi antar masyarakat yang pro dan kontra, antara masyarakat yang dirugikan dengan pihak perusahaan, maupun antara masyarakat dengan pemerintah. Eksploitasi mineral di Papua misalnya, beberapa suku asli berhadapan dengan Freeport, Sumatra Utara dengan Indorayon, warga Sumbawa dengan Newmont Nusa Tenggara, suku Dayak dengan HPH, KKB, KK, dan daerah lain juga mengalami hal yang sama. Setidaknya ada tiga hal pokok yang melatarbelakangi konflik-konflik penguasaan SDA, yakni:
1). Pertama, Kuatnya intervensi modal dalam sistem ekonomi nasional, yang berujung pada pemihakan yang berlebihan pada kapital dari penyelenggaraan negara. Hal ini jelas terlihat dalam paradigma pembangunan nasional yang menekankan pertumbuhan ekonomi pada dekade sebelumnya, tanpa memperhatikan pemerataandan keadilan bagi warga negara.
2). Dominannya pemerintah dengan memposisikan diri sebagai yang paling menentukan arah pembangunan, sehingga sentralisasi keputusan dan kebijakan pemerintah menjadi hal yang lumrah saja, tidak perduli terhadap keberadaan masyarakat lokal yang tergantung hidupnya dari sumber daya hutan. Tindakan tersebut melahirkan berbagai mekanisme penaklukan sosial terhadap masyarakat lokal.
3). Lemahnya jaminan dan perlindungan formal negara terhadap hak-hak masyarakat lokal atau adat dalam perundang-undang nasional. Kondisi tersebut diperburuk oleh kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat lokal tentang hak-hak mereka dalam bingkai kebijakan dan peraturan yang dikembangkan oleh pemerintah.
Indonesia adalah negara tropis yang kebanyakan warganya hidup mengandalkan basis ekonomi agraris, sehingga tingkat ketergantungan hidup masyarakatnya dari kekayaan agraria dan SDA sekitarnya sangat kuat.
Namun ketika investasi datang meluruhlantakan SDAnya (sumber penghidupan) maka dapat dipastikan terjadi penyingkiran yang sistematik (marginalisasi) Masyarakat dari sumber penghidupannya, dan pasti proses produksi masyarakat asli akan terganggu dan menjadi tidak berdaya (miskin). Ini terjadi tentunya karena masyarakat kehilangan hak atas tanah, kehilangan hak atas hutan dan SDAnya yang selama ini telah memberikan sumbangsih bagi kehidupannya.
Suramnya kondisi ekonomi masyarakat yang tersingkir dari tanahnya, mendorong berkembangnya pengangguran dan kemiskinan. Kita saksikan kualitas kehidupan sangat buruk bagi masyarakat disekitar kawasan investasi, perawat kesehatan yag minim, pendidikan analk yang seadanya. Persaingan dan pergulatan hidup yang semakin keras karena berhadapan dengan peningkatan harga-harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi.
Beberapa tahun silam Mimika di Papua menjerit dalam ketidakberdayaan ekonominya, begitu juga masyarakat disekitar tambang Newmont Nusa Tenggara kecamatan Sekongkang Sumbawa Barat 62% rumah tangga warganya sebagai penerima BLT. Tentu ini sebuah ironi karena keberadaan investasi seharusnya mereka sejahtera dari hasil SDAnya.
Tidak bisa dipungkiri, bahwa kegiatan eksploitasi yang besar-besaran terhadap SDA membawa konsekwensi bagi penurunan kualitas ekosistem hutan, sungai, danau, pesisir dan kelautan yang disebabkan oleh aktivitas pemanfaatan yang tidak melihat akibat jangka panjang, seperti konversi hutan untuk Pertambangan ataupun yang lain (Richard B. Primack).
Eksploitasi juga sangat berdampak kepada penghancuran dan pemusnahan spesies dan keanekaragaman hayati perusahaan-perusahaan seperti perusahaan Pertambangan dan penebangan kayu merupakan kegiatan-kegiatan manusia yang paling merusak menurut lingkungan hidup, seraya memainkan peran penting bagi musnahnya dengan cepat hutan-hutan yang tumbuhnyta lambat serta rawa-rawa. Hilangnya habitat-habitat yang kerab kali tidak dapat digantikan itu sedang menguras gudang keanekaragaman hayati dunia. Para ilmuwan memperkirakan bahwa sekurang-kurangnya 50 Spesies pertahun akan lenyap (Leter R. Brown).
Terjadinya konversi lahan hutan untuk kegiatan industri migas, membawa dampak kepada kerusakan ekologis dan ekosistem, dan inilah yang telah mempengaruhi daya dukung lingkungan, sehingga menyebabkan petaka bagi kelestarian keaneka ragaman hayati, bagi ketersediaan air, bagi kenyamanan iklim tropis.
Dampak lingkungan kian hari kian mendegradasi daya dukung lingkungan, sehingga bencana alam selalu datang silih berganti diseantero negeri ini. Banjir, tanah longsor, kekeringan/pemanasan global, gempa bumi, perubahan iklim dan kebakaran hutan menjadi musibah yang selalu akrab mengintah masyarakat yang brada didekat lokasi titik kerusakan lingkungan hidup.
Akhirnya kerugian di derita oleh sebagian rakyat akibat bencana alam, kerugian lebih besar dibandingkan dengan keuntungan dan manfaat yang diperoleh negara dari kegiatan ekonomi yang merusak lingkungan, sementara tiap tahunnya biasa yang harus dikeluarkan untuk menanggukangi bencana diatas Rp 8 triliun. Kerusakan hutan adalah penyebab utama beragam bencan alam yang terjadi di Indonesia.

2.3. PERTAMBANGAN DAN POLITIK GLOBAL
SDA Indonesia yang melimpah menjadi incaran para investor asing, dan mendapat sambutan yang hangat dari pemerintah lewat keleluasaan yang diatur dalam UU penanaman modal asing. Dari hulu hingga hilir, SDA kita telah dikuasai oleh pihak asing, dikuras, dan dibawa keluar negeri.
Semantara aturan tertinggi secara konstitusional termasuk dalam UUD 45 pasal 33 ayat 2 “cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara” namun pemerintah mengingkarinya dengan kuasanya telah secara sewenang-wenang memberikan konsesi berlebihan pada pemodal asing.
Pendapatan negara hanya didapat dari royalti, pajak dan iuran perusahaan yang tidak seberapa bila dibandingkan yang dibawa keluar Indonesia. Pengelolaan yang salah selama ini dianggap prestasi monumental dalam konglomerasi SDA dan hutan yang identik dengan praktek kapitalisme, dan memarginalkan masyarakat yang survival dari sumber daya hutan.
Saat ini kita menghadapi krisis multidimensi, tidal hanya persoalan finansial semata tapi kita juga sedang menuju kearah kebangkrutan ekonomi, karena ketersediaan SDA sebagai modal ekologi yang fundamental, sudah berkuran drastis. Seperti yang dikatakan oleh Patricia Adams “SDA diperlakukan sebagai pemberian-pemberian dari alam ketimbang sebagai aset-aset produktif yang nilainya harus didepriasasikan. Sebuah negara dapat menghabiskan sumber-sumber daya mineral, menebangi hutan-hutannya, mengikis tanah-tanahnya, mencemari airnya, dam memburu margasatwa dan perikanannya hingga punah, tetapi pendapatan yang diukur tidak akan berpengaruh ketika aset-aset ini lenyap”.
Posisi negara kita yang lemah karena tingkat ketergantunan ekonomi (hutang) dan politik dengan negara maju maju sangat tinggi, sehingga kondisi ini di manfaatkan oleh kapitalisme global dalam mengurus SDA kita, selain itu pola dan tatanan dunia secara global sangat menguntungkan posisi Corporatocrasi, “Membangun kekuasaan global, dengan memanfaatkan organisasi keuangan internasional untuk menjadikan bangsa-bangsa lain tunduk pada Corporatocrasi” (John Perkins), menjadi skema globalisasi yang dimotori oleh WTO bersama Organisasi sejawatnya dengan pemerintah negara G7 dimaksudkan untuk melemahkan posisi negara berkembang yang mempunyai SDA berlimpah seperti Indonesia.
Dalam ketimpangan tatanan dunia seperti ini membuat milyaran jiwa penduduk dunia hidup dalam kesengsaraan, di Indonesia jutaan rakyak menjerit karena kekurangan pangan, mahalnya BBM, tingginya tarif listrik, biaya sekolah dan berobat mahal. Namun kondisi seperti tak mendorong penyelenggara negara untuk berpihak secara total untuk kepentingan masyarakatnya, tapi pemerintah tetap santun melayani kepentingan neoliberalisme global.
Kita dapat meliat bagaimana kuat dan perkasanya modal dalam mendorong lahirnya Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan undang-undang nomor 41 Tahun 1999, yang memberikan ruang bagi investasi (modal) untuk menghancurkan benteng terakhir usaha perlindungan Sumber Daya Alam.
Eksploitasi SDA telah dijadikan alat bagi percepatan pertumbuhan ekonomi negara, dan secara pasti telah meningkatkan akumulasi aset bagi negara- negara yang menguasai modal dan teknologi, seperti negara G7. Berbarengan dengan upaya mengejar pertumbuhan ekonomi terjadi juga beragam dampak negatif bagi lingkungan maupun dampak sosial yang sangat besar dialami oleh sebagian besar masyarakat kita.

3. PENUTUP
Eksploitasi besar-besaran yang dilakukan oleh manusia terhadap SDA telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Eksploitasi juga mengingkari hakikat demokratisasi ekonomi dan amanat pasal 33 UUD 1945. Secara umum dapat dikatakan bahwa SDA kita tidak dikelola secara benar, karena lebih mengedepankan orientasi ekonomi bagi segelintir orang dan golongan dari berbagai tingkatannya, sehingga saat ini sebagian besar rakyat kita menghadapi kesulitan hidup dalam situasi krisis multidimensi.
Dari beberapa masalah seperti paparan diatas, mesti dikembangkan suatu strategi nasional untuk penyelamatan aset SDA kita yang masih tersisa, dengan menghentikan pemberian konsesi baru bagi kegiatan eksplorasi dan eksploitasi SDA dalam skala besar.
Secara regulatif perlu upaya untuk mengembangkan kebijakan yang berorientasi pada pelestarian lingkungan yang berpihak pada masyarakat, dengan melakukan singkronisasi kebijakan dan menempatkan kebijakan sektoral dan binkai UU pengolahan SDA dan UUD yang sudah diamandemen.


DAFTAR PUSTAKA

Anonim, 2007. Sejarah Eksploitasi Sumber Daya Alam di Kalsel. Sumber: http://komunitassumpit.wordpress.com/2007/06/22/sejarah-eksploitasi-sumber-daya-alam-di-kalsel/feed/
 
Firmansyah, J., dkk. 2009. Diagnotika Eksploitasi Sumber Daya Alam. Jakarta : Jatam

Kirom, A. 2006. Tambang dan Penghancuran Lingkungan. Kasus-Kasus Pertambangan di Indonesia 2003-2004. Jakarta: Jatam

Media Indonesia. 2004. Deplesi Sumber Daya Alam Bisa Dihitung. Harian 23 Agustus.

Pranadji, T., dkk. 2006. Keserakahan, Krisis Air dan Bencana Alam : Akankah Kita Undang Peristiwa Sodom dan Gomorra yang akan Terjadi di Indonesia?. Jurnal Analisa Kebijakan Pertanian, Vol. 4 No. 3, September 2006 : 185-198

Pranadji, T. 2005. Keserakahan, Kemiskinan, dan Kerusakan Lingkungan. Jurnal Analisa Kebijakan Pertanian, Vol. 3 No. 4, Desember 2005 : 313-325

SETELAH TIGA TAHUN SIDOARJO TERENDAM LUMPUR

Oleh: Laily Agustina Rahmawati
Prodi Ilmu Lingkungan, SPS UGM

I.       PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Tiga tahun sudah, 12 Desa dari tiga Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo terendam lumpur. Sejak 29 Mei 2006, luapan lumpur yang mencapai volume 50.000 m³ per hari telah mengakibatkan terendamnya sejumlah pemukiman warga, fasilitas umum (jalan, sekolah, tempat ibadah) dan pabrik-pabrik di sekitar sumber luapan. Semakin tahun dampaknya semakin besar. Terakhir tercatat lebih dari 600 Ha lahan terendam Lumpur, dan menyebabkan lebih dari 60.000 orang mengungsi (Yuliani, 2008).
Dampak yang terjadi akibat peristiwa ini sangat luas. Tidak hanya dampak sosial dan ekonomi warga setempat, seperti kehilangan rumah dan mata pencaharian, tapi juga berdampak pada kerusakan ekosistem dan terganggunya fasilitas umum. Mengingat infrastruktur yang dibangun di Sidoarjo memegang peranan penting dalam perekonomian Jawa Timur. Sehingga ketika lumpur menggenangi daerah Porong-Sidoarjo, maka infrastruktur penting di Jawa timur ambruk. Lalu lintas di ruas jalan tol Porong-Gempol dan rel kereta api terganggu.
Meskipun telah dibangun tanggul-tanggul untuk menampung luapan lumpur, agar luapan lumpur tidak semakin meluas, akan tetapi sumber luapan belum bisa dihentikan. Beberapa upaya telah dilakukan, meskipun belum membuahkan hasil. Sayangnya, akhir-akhir ini perhatian pemerintah terhadap permasalahan ini berkurang. Pihak Lapindo Brantas yang dituding bertanggung jawab atas terjadinya bencana ini pun belum menuntaskan hutangnya kepada warga. Pemerintah seolah-olah pasrah dan kehabisan akal.
Jika luapan lumpur tidak dihentikan, maka lumpur akan terus mengalir sampai batas waktu yang tak dapat ditentukan. Jika hal tersebut terjadi, tidak mustahil suatu saat nanti tanggul Lumpur tidak mampu lagi menahan beban muatannya dan ambrol. Bisa jadi Lumpur akan menenggelamkan seluruh kota Sidoarjo dan daerah-daerah sekitarnya. Selain itu, tanah disekitar luapan rawan ambles. Sehingga warga yang berada dalam radius 13 km dari sumber luapan, harus waspada.

1.2.  Permasalahan
Setelah tiga tahun berlalu, tindakan apa sajakah yang sudah dilakukan pemerintah, PT. Lapindo Brantas, ataupun pihak-pihak lain untuk menanggulangi luapan Lumpur Sidoarjo? Dan dampak apa sajakah yang timbul akibat luapan Lumpur selama kurun waktu tiga tahun? Dan bagaimana nasib Lumpur ke depan jika tidak segera ditanggulangi?

1.3.  Tujuan
Untuk mengetahui , tindakan apa sajakah yang sudah dilakukan pemerintah, PT. Lapindo Brantas, ataupun pihak-pihak lain untuk menanggulangi luapan Lumpur Sidoarjo. Dan mengetahui dampak apa sajakah yang timbul akibat luapan Lumpur selama kurun waktu tiga tahun, serta memprediksi nasib Lumpur Sidoarjo ke depan jika tidak segera ditanggulangi.

II.    TINJAUAN PUSTAKA
2.1.  Pengertian Lumpur
Lumpur adalah penghuni rongga batuan yang berada jauh di bawah permukaan tanah. Kedalamannya berkisar 2 hingga 6 kilometer. Material ini berusia 2 juta hingga 3 juta tahun, hasil luapan lava gunung api purba.

2.2.  Asal Mula Lumpur Panas
Lumpur panas itu merupakan lumpur vulkanik, terbentuk dari timbunan biota laut (terumbu karang) di dasar laut purba pada masa pleistosen pada 2 juta hingga 3 juta tahun lalu. Gunung api masa lampau itu sudah tidak tampak, tetapi produknya masih ada. Lapisan lumpur vulkanik itu terpendam pada kedalaman 3.000 meter. Sejak dahulu Indonesia dikenal sebagai ring of fire atau sabuk vulkanik.




III. ISI
3.1.  Letak Sidoarjo
3.1.1.      Aspek Geografis
Secara geografis, Sidoarjo terletak 112,5°-112,9° BT dan 7,3°-7,5° LS. Sidoarjo memiliki luas wilayah daratan 71.424,25 hektar. Topografinya berupa dataran rendah dengan kemiringan 0-2%. Sebelah utara dibatasi kota Surabaya dan kabupaten Gersik, sebelah selatan oleh kabupaten Pasuruan, sebelah timur oleh selat Madura dan sebelah barat oleh kabupaten Mojokerto.
Posisi Sidoarjo sangat penting bagi Jawa Timur. Infrastruktur di Sidoarjo menjadi urat nadi Jawa Timur, seperti jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Porong, dan rel kereta api, menghubungkan daerah-daerah di Utara Jawa Timur (Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik) dengan daerah-daerah di Timur dan Selatan jawa Timur (Pasuruan, malang, Probolinggo, Situbondo, Bondowoso, Jember dan banyuwangi).
Sidoarjo terletak diantara dua sungai besar pecahan Sungai Brantas, yaitu Sungai Mas dan Sungai Porong. Itulah sebabnya Sidoarjo dikenal dengan sebutan Kota Delta, memilki tanah subur dan potensial untuk pertanian dan pertambakan.
Letaknya yang berdekatan dengan Ibu Kota Provinsi, menjadikan Sidoarjo memiliki tingkat pertumbuhan yang cukup tinggi, baik ekonomi maupun penduduk. Oleh karena itu, wilayah Sidoarjo termasuk daerah padat hunian. Karena pengaruh urbanisasi penduduk yang mendekati Surabaya (Ibu kota provinsi).
Oleh karena itu, mengingat posisinya yang strategis dan termasuk wilayah padat hunian, maka ketika bencana luapan lumpur terjadi mengakibatkan permasalahan-permasalahan baru yang sangat kompleks.

3.1.2.      Aspek Geologis
Menurut Marcilinus, anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI), di Sidoarjo terdapat zona lemah berupa sesar (patahan). Zona patahan tersebut berupa garis membentang sepanjang Porong (Sidoarjo) dengan Purwodadi. Garis tersebut merupakan patahan yang posisinya miring terhadap utara mata angin dengan sudut 30 derajat dari utara ke timur. Patahan tersebut meretakkan struktur geologi kawasan pengeboran di Porong, Sidoarjo, sehingga mengakibatkan semburan Lumpur panas.

3.2.  Lokasi Terjadinya Semburan Lumpur
Peristiwa ini diawali dengan kebocoran gas berupa semburan asap putih berbau telur busuk, membumbung tinggi sekitar 10 meter, disertai luapan Lumpur. Lokasi semburan berjarak 150-500 m dari lokasi pengeboran sumur Banjarpanji 1 (BJP-1), di desa Renokenongo, 12 km sebelah selatan Sidoarjo. Sumur eksplorasi tersebut adalah milik Lapindo Brantas sebagai operator blok Brantas. Saat peristiwa tersebut terjadi, kedalaman pengeboran sumur (drilling) sudah menembus lapisan formasi kujung (lapisan yang mengandung minyak atau gas), dengan kedalaman 9.297 kaki atau sekitar 2.804 meter.
Lokasi tersebut merupakan kawasan pemukiman dan di sekitarnya merupakan salah satu kawasan industri utama di Jawa Timur. Tak jauh dari lokasi semburan terdapat jalan tol Surabaya-Gempol, jalan raya Surabaya-Malang dan Surabaya-Pasuruan-Banyuwangi (jalur pantura timur), serta jalur kereta api lintas timur Surabaya-Malang dan Surabaya-Banyuwangi,Indonesia

3.3.  PenyebabTerjadinya Semburan Lumpur Sidoarjo
Ada beberapa pendapat mengenai penyebab terjadinya semburan lumpur. Menurut Syahdun, dalam Kompas 31 Mei 2006,  mekanik pengeboran PT Tiga Musim Mas Jaya, salah satu sub kotraktor PT Medici – kontraktor PT Lapindo Brantas, semburan gas disebabkan pecahnya formasi sumur pengeboran. Hal itu terjadi pada Senin, 29 Mei 2006 sekitar pukul 04.30 WIB, setelah bor macet saat akan diangkat ke atas, untuk mengganti rangkaian bor. Akibat gas tidak bias keluar ke atas melalui saluran fire pit dalam rangkaian pipa bor, gas menekan kesamping dan akhirnya keluar ke permukaan lewat rawa.
Kebocoran gas berupa asap putih disertai Lumpur, membumbung tinggi sekitar 10 m, baunya mirip telur busuk (Jawa Pos, 3 Mei 2006).
Lapindo diduga lalai karena mengabaikan salah satu prosedur dalam program acuan pengeboran sumur BJP-1. Dalam proyek itu, Lapindo tidak memasang pipa selubung atau casing berdiameter 9 5/8 inchi pada kedalaman bor 8.500 kaki. Pemasangan casing merupakan salah satu rambu keselamatan dalam pengeboran. Dari dokumen surat yang diperoleh Kompas, pada rapat teknis tanggal 18 Mei 2006 lalu, Lapindo diingatkan soal pemasangan casing itu oleh rekan proyeknya PT Medco. Pipa selubung harus sudah dipasang sebelum pengeboran mencapai sasaran, yaitu formasi kujung pada kedalaman 9.297 kaki atau sekitar 2804 meter.
Dari paper ilmiah yg dipublikasikan AAPG (American Association of Petroleum Geologist) dan ditulis oleh Arse Kusumastuti tahun 2002 diketahui bahwa adanya colapse pada masa lampau.
Pada saat operasi terjadi liquifaction (pencairan) atau seperti agar-agar yg dihentakkan secara mendadak sehingga mecotot keluar. Pada kondisi stabil mobile shale (mobile clay), berbetuk seperti tanah lempung yg sering kita lihat dipermukaan yg sangat liat. Namun ketika kondisi dinamis (karena mengalir), percampuran dengan air bawah tanah menjadikan lempung ini seperti bubur.
Sumur Banjar Panji-1 tidak berada persis dalam line seismik. Kedalaman sumur ini sudah 9200 feet atau secara verikal mungkin sekitar 3.5 Km. Diketahui bahwa yang keluar saat ini adalah lumpur dengan material berasal dari formasi berumur Pliosen. Lumpur mengandung material volkanik. Mud volkano tersebut bisa terjadi melalui crack (patahan) yang sudah ada dan dapat juga melalui pinggiran sumur dengan membentuk crack/fracture yang baru. Keduanya akan menyebabkan kejadian yang sama yaitu keluarnya lumpur.
Menurut Dr. Edy Sunardi, Kepala Departemen pengembangan Ilmu IAGI, lumpur panas terangkat ke permukaan melalui celah batuan yang terbentuk. Ada beberapa mekanisme terjadinya rekahan yang sampai ke lapisan lumpur. Pemicunya bisa karena guncangan gempa atau ada zona yang mengalami tekanan berlebih (overpressure zone). Shale yang belum kompak dapat lepas atau keluar bila ada rekahan. Menurutnya, kondisi geologi Sidoarjo mirip dengan Purwodadi yang dekat dengan lapisan lempeng gunung api masa lampau. Di bawah permukaannya ditemukan lapisan lempung akibat aktivitas vulkanik. Hal ini ditunjukkan dengan munculnya semburan gas. Pada kondisi geologi seperti ini terindikasi sumber migas yang melimpah.

3.4.  Kandungan Lumpur Sidoarjo
Diketahui bahwa yang keluar saat ini adalah lumpur dengan material berasal dari formasi berumur Pliosen. Analisis nannofosil di lumpur menunjukkan umur sekitar Pliosen - sama dengan kandungan fosil di kedalaman 2000-6000 ft di sumur tersebut. Lumpur mengandung material volkanik. Di awal-awal semburan lumpur mengeluarkan gas H2S, temperatur lumpur sekitar 40-50 deg C.
Berdasarkan pengujian toksikologis di 3 laboratorium terakreditasi (Sucofindo, Corelab dan Bogorlab) diperoleh kesimpulan ternyata lumpur Sidoarjo tidak termasuk limbah B3 baik untuk bahan anorganik seperti Arsen, Barium, Boron, Timbal, Raksa, Sianida Bebas dan sebagainya, maupun untuk untuk bahan organik seperti Trichlorophenol, Chlordane, Chlorobenzene, Chloroform dan sebagainya. Hasil pengujian menunjukkan semua parameter bahan kimia itu berada di bawah baku mutu. Seperti tercantum dalam tabel berikut ini:

Beberapa hasil pengujian
Parameter
Hasil uji maks.
Baku Mutu
(PP Nomor 18/1999)
Arsen
0,045 Mg/L
5 Mg/L
Barium
1,066 Mg/L
100 Mg/L
Boron
5,097 Mg/L
500 Mg/L
Timbal
0,05 Mg/L
5 Mg/L
Raksa
0,004 Mg/L
0,2 Mg/L
Sianida Bebas
0,02 Mg/L
20 Mg/L
Trichlorophenol
0,017 Mg/L
2 Mg/L (2,4,6 Trichlorophenol)
400 Mg/L (2,4,4 Trichlorophenol)
Namun berdasarkan pengujian yang dilakukan oleh Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Lumpur dan sungai porong tercemar logam cadmium (Cd) dan timbal (Pb) yang berbahaya bagi manusia. Kadarnya diperkirakan 146 kali lebih besar dari ambang batas yang diizinkan.
Kadar PAH (Chrysene dan Benz(a)anthracene) dalam lumpur Lapindo diperkirakan  2000 kali dari ambang batas yang diizinkan pada PP No 41 tahun 1999. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa ambang batas PAH yang diizinkan dalam lingkungan adalah 230 µg/m³.
Adapun kandungan beberapa logam dalam lumpur Lapindo, menurut penelitian dari WALHI adalah sebagai berikut:
Parameter
Satuan
Kep. MenKes no 907/2002
Lumpur Lapindo
Air Lumpur Lapindo
Sedimen Sungai Porong
Air Sungai Porong
Kadmium (Cd)
mg/L
0,003
0,3063
0,0314
0,2571
0,0271
Tembaga (Cu)
mg/L
1
0,4379
0,008
0,4919
0,0144
Timbal (Pb)
mg/L
0,05
7,2876
0,8776
3,1018
0,6949




3.5.  Dampak Luapan Lumpur Sidoarjo
3.5.1.      Dampak Ekologis
Ecoton telah melakukan pemantauan terhadap kali Porong yang digunakan untuk mengalirkan / membuang Lumpur. Seharusnya penanganan Lumpur memperhatikan karakter Lumpur, yaitu: kandungan alami Lumpur tidak berbahaya, akan tetapi punya kecenderungan terkontaminasi oleh bahan pencemar lain; salinitasnya tinggi; dan partikelnya halus sehingga akan menyebabkan sedimentasi dan kekeruhan.
Pembuangan lumpur ke sungai sangat membahayakan kelestarian ekosistem dan akan memperluas wilayah yang terkena dampak luapan lumpur. Dampak-dampak tersebut antara lain:
1.      Karakter lumpur dengan salinitas yang sangat tinggi akan membunuh tumbuhan dan hewan di sepanjang alirannya hingga ke muara Kali Porong.
2.      Menurunkan kandungan Oksigen Terlarut dalam air dan meningkatkan peningkatan zat terlarut. Perubahan salinitas dan DO mempengaruhi kehidupan biota perairan, termasuk makroinvertebrata benthos (biota perairan yang tidak bertulang belakang yang hidup sungai, berukuran > 1 mm).
3.      Sedimentasi dasar sungai Kali Porong.
4.      Menurunkan produksi perikanan Pesisir Sidoarjo dan sekitarnya.

Dampak ekologis lain yang diakibatkan luapan lumpur adalah:
1.      Air sumur tidak bisa dikonsumsi lagi oleh penduduk. Air sumur menjadi payau, licin, keruh dan mengkilap sepertia ada lapisan minyak
2.  Tanah-tanah tercemar. Unsur kimia logam pencemar tanah dijumpai dalam lumpur lapindo, seperti: Clor, Mangan, Timbal, dsb.
3.   Tanah ambles. Seperti yang terjadi pada akhir Januari 2007, plengsengan jembatan Sungai Porong dengan panjang 20 meter dan lebar 5 meter ambles sedalam 2 meter. Permuakaan tanah di Ds. Jatirejo turun hingga 23 cm, di Ds. Siring turun hingga 88 cm dalam waktu sebulan.

3.5.2.      Dampak Sosial
Sampai dengan dengan saat ini, tercatat lebih dari 60.000 warga di 12 desa dari tiga kecamatan kehilangan rumah, dan terpaksa menjadi pengungsi. Lebih dari 600 hektar tanah mereka terendam. Tiga puluh pabrik terpaksa berhenti beroperasi, sebagian besar karena terendam lumpur, dan mengakibatkan ribuan orang kehilangan pekerjaan.
 Ribuan orang tersebut diungsikan ke Pasar Baru Porong. Mereka dipaksa menempati kios-kios berukuran 3x5 meter. Bahkan, ada 3 hingga 5 keluarga yang menempati satu kios secara bersamaan. Warga yang tidak kebagian terpaksa mendirikan tenda darurat menggunakan kain dan terpal.
Selain merendam rumah dan pabrik, Lumpur juga merendam lebih dari 34 sekolah. Akibatnya banyak diantara korban yang masih usia sekolah memilih untuk tidak belajar. Alasannya bermacam-macam, mulai dari tidak ada biaya dan seragam, hingga ada yang mengaku pusing dan stress.

3.5.3.      Dampak Ekonomi
Genangan lumpur sempat memaksa PT Jasa Marga untuk menutup sementara jalan tol Surabaya-Gempol yang merupakan urat nadi perekonomian di sebagian wilayah Jawa Timur pada 13 Juni 2006. Akibat penutupan ini, perusahaan yang hendak mengirim hasil produksinya ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya harus mengeluarkan biaya ekstra hingga 1 juta rupiah per kontainer karena bertambahnya waktu tempuh dan biaya tunggu kapal. Bisnis transportasi bus/travel juga mengalami imbas penutupan berupa turunnya jumlah penumpang hingga 50% dan tembahan biaya BBM akibat pengalihan jalan dan kemacetan. Jalan tol akhirnya dapat dibuka kembali untuk kedua arah pada tanggal 14 Juli 2006. 
Berdasarkan data Dinas Pertanian, Perkebuanan dan Peternakan Sidoarjo, tercatat hampir 300 hektar tanah pertanian dan peternakan terendam Lumpur. Selain itu keberadaan 496,32 hektar tambak organik bandeng dan udang windu saat ini juga dalam ancaman. Sebab sungai Sanggangewu sumber pengairan tambak seringkali tercemar Lumpur lapindo. Akibatnya petani bendeng dan udang windu Sidoarjo yang biasanya tiap tahunnya memperoleh keuntungan mencapai 900 milyar, akan mengalami kerugian. Hasil penelitian BPK RI bersama UNIBRAW memperkirakan kerugian petambak Sidoarjo, sepanjang tahun 2006-2015 akan mencapai Rp. 2,745 triliyun .
Kawasan Sidoarjo yang semula dikenal sebagai kawasan industri, pasca terjadinya luapan Lumpur, 30 pabrik terpaksa berhenti beroperasi. Ribuan orang terpaksa kehilangan pekerjaan dan menjadi pengangguran. Home industri tas kulit dan sepatu di Tanggulangin yang dulu ramai dikunjungi pembeli, sekarang hanya tinggal nama. Daerah disekitar semburan Lumpur sekarang menjelma menjadi kota mati.

3.5.4.      Dampak Kesehatan Masyarakat
Dampak terhadap kesehatan masyarakat sangat dirasakan di tempat pengungsian. Pengungsi mengalami masalah keterbatasan air bersih akibat tercemarnya sumber-sumber air bersih. Di tempat pengungsian, hanya tersedia 30 unit kamar mandi untuk pengungsi yang jumlahnya ribuan. Sehingga setiap harinya ratusan orang harus mengantri hanya untuk sekedar buang air kecil ataupun mandi.
Selain itu, dari segi gizi, makanan yang diberikan kepada pengungsi bisa dikatakan tidak tepat. Artinya, jenis makanan tidak disesuaikan dengan jenis orang yang memakannya. Menu makanan nasi keras, telur dan tumis kacang menjadi menu wajib bagi setiap pengungsi, tak peduli bayi, balita, ibu hamil, orang sakit magh ataupun manula. Semuanya dipukul rata.
Hidrogen Sulfida (H2S), gas berbau busuk telah terpapar dimana-mana. Akibat gas ini banyak warga yang mengeluh pusing, mual, sakit perut, muntah, bahkan kehilangan indra penciuman mereka. Selain itu gas ini juga sering menyebabkan Infeksi Saluran Pernafasan (ISPA), yang jika tidak ditangani dapat menyebabkan kematian.

3.5.5.      Fasilitas Umum
Sejak semburan Lumpur panas terjadi, ruas jalan tol Porong-Gempol pada Km 37-39 sering dibuka tutup akibat luberan Lumpur yang menggenangi badan jalan. Apalagi sejak pipa Pertamina meledak pada 22 November 2006, ruas jalan tol Porong-Gempol resmi ditutup. Selain itu fly over tol Porong mengalami subsidence (ambles) hingga 30 cm. Akibatnya 4 bentang fly over dibongkar untuk mencegah ambruknya jembatan.
Sejak ditutupnya jalan tol Porong-Gempol, kendaraan dialihkan ke jalan raya Porong. Akibatnya pengguna jalan raya Porong semakin padat, mulai dari kendaraan bertonase ringan hingga berat, termasuk alat transportasi umum seperti bus. Selain menimbulkan kemacetan, juga menyebabkan jalanan rusak parah. Kerusakan ini memicu terjadinya kemacetan yang lebih parah.
Selain itu jalur kereta api Surabaya-Malang / Surabaya-Banyuwangi juga terkena imbas. Posisi rel yang berada dekat dengan tanggul menyebabkan seringkali rel ikut terendam Lumpur, jika tanggul bocor.
Selain transportasi, jaringan listrik, telepon dan air bersih, juga merasakan dampaknya.

3.6.  Upaya-Upaya Penanggulangan Lumpur Sidoarjo
Sejak terjadinya luapan lumpur, berbagai upaya perbaikan terus dilakukan oleh PT Lapindo Brantas bekerjasama dengan berbagai pihak seperti peneliti dari ITB, ITS, UGM, Unpad, Trisakti, serta tenaga ahli dari perusahaan minyak nasional dan asing Perbaikan ditujukan untuk mengatasi kebocoran sumur gas dengan cara menutupnya dengan lumpur berdensitas tinggi. Setelah dapat dihentikan, selanjutnya dilakukan penyuntikan dengan semen  yang sangat kental untuk menutup pori-pori batuan di sekitarnya. Untuk menanggulangi luapan lumpur, didatangkan mesin yang mampu menyedot lumpur untuk kemudian mengalihkannya ke kolam penampungan sementara. Meskipun upaya tersebut gagal.
Upaya lain dilakukan dengan cara melakukan pengeboran miring (sidetracking) menghindari mata bor yang tertinggal tersebut. Pengeboran dilakukan dengan menggunakan rig milik PT Pertamina (persero). Upaya ini juga gagal karena telah ditemukan terjadinya kerusakan selubung di beberapa kedalaman antara 1.060-1.500 kaki, serta terjadinya pergerakan lateral di lokasi pemboran BJP-1. Kondisi itu mempersulit pelaksanaan sidetracking. Selain itu muncul gelembung-gelembung gas bumi di lokasi pemboran yang dikhawatirkan membahayakan keselamatan pekerja, ketinggian tanggul di sekitar lokasi pemboran telah lebih dari 15 meter dari permukaan tanah sehingga tidak layak untuk ditinggikan lagi. Karena itu, Lapindo Brantas melaksanakan penutupan secara permanen sumur BJP-1.
Selanjutnya dilakukan upaya pemadaman lumpur, dengan terlebih dulu membuat tiga sumur baru (relief well). Tiga lokasi tersebut antara lain: Pertama, sekitar 500 meter barat daya Sumur Banjar Panji-1. Kedua, sekitar 500 meter barat barat laut sumur Banjar Panji 1. Ketiga, sekitar utara timur laut dari Sumur Banjar Panji-1. Sampai saat ini skenario ini masih dijalankan.
Upaya-upaya diatas didasarkan pada hipotesis bahwa lumpur berasal dari retakan di dinding sumur Banjar Panji-1. Padahal ada hipotesis lain, bahwa yang terjadi adalah fenomena gunung lumpur (mud volcano), seperti di Bledug Kuwu di Purwodadi, Jawa Tengah. Sampai sekarang, Bledug Kuwu terus memuntahkan lumpur cair hingga membentuk rawa.
Rudi Rubiandini, anggota Tim Pertama, mengatakan bahwa gunung lumpur hanya bisa dilawan dengan mengoperasikan empat atau lima relief well sekaligus. Semua sumur dipakai untuk mengepung retakan-retakan tempat keluarnya lumpur. Kendalanya pekerjaan ini mahal dan memakan waktu. Contohnya, sebuah rig (anjungan pengeboran) berikut ongkos operasionalnya membutuhkan Rp 95 miliar. Biaya bisa membengkak karena kontraktor dan rental alat pengeboran biasanya memasang tarif lebih mahal di wilayah berbahaya. Paling tidak kelima sumur akan membutuhkan Rp 475 miliar. Saat ini pun sulit mendapatkan rig yang menganggur di tengah melambungnya harga minyak.
Rovicky Dwi Putrohari, seorang geolog independen, menulis bahwa di lokasi sumur Porong-1, tujuh kilometer sebelah timur Banjar Panji-1, terlihat tanda-tanda geologi yang menunjukkan luapan lumpur pada zaman dulu, demikian analisanya. Rovicky mencatat sebuah hal yang mencemaskan: semburan lumpur di Porong baru berhenti dalam rentang waktu puluhan hingga ratusan tahun.
Selain menghentikan semburan, dilakukan upaya lain untuk mencegah meluasnya semburan. Untuk itulah dibangun tanggul-tanggul yang sampai sekarang ini tingginya telah mencapai 15 meter dan luas lebih dari 500 hektar. Sebenarnya tinggi tanggul selalu ditambah, akan tetapi tanah disekitar tanggul ambles sehingga tinggi tanggul pun ikut turun.
Karena daya muat tanggul yang semakin lama semakin menurun, sedang sumber semburan lumpur belum dapat dihentikan, maka ada upaya untuk membuang lumpur ke sungai Porong atau ke laut. Akan tetapi upaya ini banyak ditentang oleh pecinta dan pemerhati lingkungan. Alasannya sangat logis, pembuangan lumpur ke sungai sangat membahayakan kelestarian ekosistem dan akan memperluas wilayah yang terkena dampak luapan lumpur.
Skenario pembuangan lumpur ke Kali Porong adalah indikasi bahwa Lapindo Brantas mengabaikan faktor lingkungan dan memakai scenario yang paling sedikit mengeluarkan biaya. Dengan membuang lumpur langsung ke sungai maka LBI tidak menggeluarkan biaya untuk treathment air lumpur. Padahal air lumpur yang bersalinitas tinggi menebar potensi penurunan kualitas air di Perairan, dampaknya adalah kematian biota air tawar yang rentan terhadap air bersalinitas tinggi.
Belajar dari pengalaman Jepang dan setelah melihat karakter lumpur Lapindo, maka, menurut Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah penanggulangan yang perlu dilakukan adalah:
1.      Melakukan kajian dengan cermat dampak pembuangan lumpur pada perubahan salinitas dan kekeruhan air secara menyeluruh dari Kali Porong sampai ke muara dan pantai, serta dampak pencemaran sekunder akibat terlarutnya bahan pencemar dari daratan ke sungai untuk mengetahui penyebaran lumpur dan kandungan bahan berbahaya dan beracun yang mungkin terakumulasi dalam lumpur. Selain itu perlu dilakukan perhitungan ekonomi pada dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, ancaman kerusakan perikanan laut di pantai Sidoarjo dan sekitarnya, serta hilangnya sumber pendapatan akibat luapan lumpur.
2.      Penyebaran luapan lumpur harus dilokalisasi untuk meminimalisasi wilayah yang rawan terendam lumpur dan terkana dampak. Tanggul di sekitar sumur terbukti tidak mampu menampung luapan lumpur sehingga genangan lumpur terus meluas menenggelamkan rumah penduduk di sekitar sumur pengeboran Lapindo. Perlu dibuat tanggul permanen lebih kuat untuk melokalisir luapan lumpur di daratan, sebelum lumpur dibuang ke laut.
3.      Mempersiapkan lokasi pembuangan lumpur ke laut dengan membuat bendungan penahan lumpur (landfill) untuk mencegah menyebarnya lumpur ke laut lepas. 
4.      Memberikan ganti rugi yang layak bagi masyarakat yang dirugikan oleh dampak lumpur dan menyediakan lahan untuk resettlement bagi masyarakat desa yang telah kehilangan tempat tinggal.
5.      Merehabilitasi lahan dan permukiman yang masih dapat dibersihkan dari genangan lumpur.





3.7.  Nasib Lumpur Sidoarjo Kedepan
Saat ini debit lumpur sudah sangat meningkat. Ada kecenderungan debit ini akan semakin meningkat karena lubang dibawah semakin besar karena ada solid 30% yg ikut terangkut keatas. Sehingga dibawah sana ada lubang yang cukup besar yg menyebabkan produksi lumpur semakin besar.
Pengumpulan lumpur dengan menggunakan kolam (pond) sudah semakin tak terkendali hal ini disebabkan debit pemasukan yg tidak dapat ditampung oleh pond. Meninggikan tanggul dianggap bukan solusi, karena ketinggian tanggul yang ada sekarang sudah dianggap maksimal. Ini ditandai dengan terjadinya kebocoran tanggul.
Kebocoran tanggul disebabkan karena pembuatan tanggul dilakukan secara mendadak karena faktor darurat, sehingga pembuatannya tidak mengikuti aturan pembuatan tanggul dalam kondisi normal.
Dalam kondisi normal tanggul akan dibuat dengan fondasi keras (basement) yang ditanam. Namun kalau melihat tanggul yg telah dibuat di Sidoarjo ini, sangat mungkin ada titik-titik lemah dimana tanggul dibangun diatas tanah keras (kedap air), yang merupakan bidang batas dibawah dan tempat terlemah. Tanah dasar ini tentunya tidak” mengikat” tanggul. Sangat mungkin beberapa hanya berdiri diatas jalan aspal atau pengerasan jalan perumahan. Dengan demikian akan ada tinggi maksimum (H Max) yang dapat ditahan oleh bidang batas bawah yg kritis ini. Kebocoran dasar tanggul ini merupakan tanda-tanda ketinggian maksimum yang dapat ditahan oleh bendungan (tanggul). Jadi meninggikan tangul sama sekali tidak menolong menahan volume lumpur, tetapi malah membahayakan. Semakin tinggi tanggul maka akan semakin tinggi risiko yg ada, karena kalau tanggul jebol tentunya akan lebih banyak menelan korban.
Selain itu, yang harus diwaspadai adalah terjadinya subsidence atau penurunan permukaan tanah. Daerah-daerah disekitar pusat semburan dalam radius 13 km harus waspada. Karena jika semburan terjadi terus-menerus dan tidak dapat dihentikan maka tanah-tanah disekitarnya rawan ambles.

IV.  KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa selama tiga tahun sejak terjadinya luapan Lumpur, berbagai upaya penghentian sumber luapan telah dilakukan, meskipun belum membuahkan hasil. Upaya penaggulangan lain juga telah dilakukan, seperti membangun tanggul dan membuang Lumpur ke sungai Porong atau ke laut. Namun upaya tersebut banyak mendapat tentangan dari para ecoton. Dampak yang terjadi akibat semburan lumpur sangatlah luas dan kompleks. Dampaknya tidak hanya pada kerusakan ekologi, tapi juga berdampak pada ekonomi, sosial, infrastruktur dan kesehatan masyarakat sekitar. Jika luapan tersebut tidak segera dihentikan, dikhawatirkan akan timbul masalah yang lebih besar (Ditulis: Desember 2009).


DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2006. Luapan Lumpur Panas Di Porong Sidoarjo. Evaluasi Perkembangan Ekonomi, Perbankan & Sistem Pembayaran  Jawa Timur Triwulan  II–2006

Arisandi, P., 2006. Bencana Baru di Kali Porong. Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah.

Dwi, Y., 2009. Kronologis Lumpur Panas Sidoarjo. Indoskripsi

Jaringan Advokasi tambang. 2006. Tambang dan Pengahancuran Lingkungan; Kasus-Kasus Pertambangan di Indonesia 2003-2004. Jakarta : Jatam

Kompas. 2008. Lumpur Akan Dibuang Ke Laut. Harian 13 September.

Yuliani. 2008. Bertaruh Keselamatan, Bahaya Industri Migas di Kawasan padat Huni. Jakarta : Jatam.